Tingkat Perkembangan Prilaku Moral Dan Usia Terjadinya Tingkat Perilaku Moral Serta Ciri Menonjolnya
1.
Tingkat Prakonvensional yaitu tahap
perkembangan moral yang aturan-aturan dan ungkapan-ungkapan moral masih
ditafsirkan oleh individu atau anak berdasarkan akibat fisik yang akan
diterimanya, baik itu berupa sesuatu yang menyakitkan atau kenikmatan. Pada
tingkat ini terdapat dua tahap, yaitu tahap orientasi hukuman dan kepatuhan
serta orientasi relativitas instrumental. Usia terjadinya tingkat prilaku moral
ini adalah pada saat usia < 10 Tahun.
Adapun
ciri menonjolnya adalah :
(a) Mematuhi
peraturan untuk menghindari hukuman.
(b) Beradaptasi
untuk mendapatkan reward / pujian
Maksudnya
adalah seorang anak menaati peraturan di karenakan di benaknya terpikir takut
akan hukman yang akan diterimanya jika melanggar peraturan tersebut.
2.
Tingkat Konvensional ialah tahap
perkembangan moral yang aturan-aturan dan ungkapan-ungkapan moral dipatuhi atas
dasar menuruti harapan keluarga, kelompok atau masyarakat. Pada tingkat ini
terdapat juga dua tahap, yaitu tahap orientasi kesepakatan antara pribadi atau
disebut "orientasi anak manis" serta tahap orientasi hukum atau
ketertiban. Usia terjadinya tingkat prilaku moral ini adalah pada saat usia 10
sampai 13 tahun. Adapun ciri menonjolnya adalah :
(a) Beradaptasi
untuk menghindari kecaman dari orang lain Mematuhi denda dan sosial.
(b) peraturan
untuk menghindari kritik terhadap otoritas dan rasa bersalah tidak melakukan
kewajiban.
3.
Tingkat Pascakonvensional adalah tahap perkembangan
moral yang aturan-aturan dan ungkapan-ungkapan moral dirumuskan secara jelas
berdasarkan nilai-nilai dan prinsip moral yang memiliki keabsahan dan dapat
diterapkan, hal ini terlepas dari otoritas kelompok atau orang yang berpegangan
pada prinsip tersebut dan terlepas pula dari identifikasi diri dengan kelompok
tersebut. Pada tingkatan ini terdapat dua tahap, yaitu tahap orientasi kontrak
sosial legalitas dan tahap orientasi prinsip etika universal. Usia terjadinya tingkat
prilaku moral ini adalah pada saat usia > 13 tahun. Adapun ciri menonjolnya
adalah :
(a) Tindakan
yang diambil atas dasar prinsip-prinsip yang telah disepakati dengan masyarakat
untuk kehormatan dirinya.
(b) Tindakan
yang didasarkan pada prinsip-prinsip etika yang diyakini diri untuk menghindari
hukuman sendiri.
